Jumat, 11 Januari 2013

Sosial Budaya dalam Praktik Perawatan Kehamilan dan Persalinan PART II


5. Deskripsi kondisi sosial budaya setempat
Masyarakat memiliki kebudayaan yang mencakup aturan – aturan, norma – norma, pandangan hidup yang dijadikan acuan dalam mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat. Pada masyarakat Jawa yang menganut pola garis keturunan patrilineal maka dalam adat kebiasaan keluarga, peranan suami / ayah sangat berpengaruh. ayah / suami sebagai kepala rumah tangga adalah perantara dalam penentuan nasib termasuk yang menguasai sumber-sumber ekonomi keluarga (Herkovits dalam Susilowati, 2001).
Dalam masyarakat Jawa, kehamilan (dan kemudian kelahiran bayi) merupakan peristiwa yang penting dalam siklus hidup manusia. Oleh karena itu ibu dan keluarga melakukan serangkaian aktivitas ritual untuk menyambutnya. Faktor kekerabatan (suami, orang tua, nenek) masih memberikan peran yang penting dalam tindakan-tindakan si ibu berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan pasca persalinan, baik dalam memberikan nasehat (karena mereka sudah berpengalaman menjalani peristiwa tersebut) maupun pengambilan keputusan siapa penolong persalinan dan sarana pelayanan apakah yang akan dipergunakan.
Selama kehamilan, biasanya ibu akan melakukan berbagai upaya agar bayi dan ibunya sehat dan dapat bersalin dengan selamat, nor- mal dan tidak cacat. Sebagian masyarakat masih berpantang makan makanan tertentu seperti udang atau kepiting dan buah nanas, walaupun menurut kesehatan pantangan makanan tertentu tidak dibenarkan apalagi kalau makanan tersebut bergizi. Selama kehamilan juga ada pantangan yang harus diperhatikan ibu dan bapak misal: tidak boleh menyiksa atau membunuh binatang dan tidak boleh mengejek orang yang cacat supaya si bayi dapat lahir dengan selamat dan tidak cacat. Terutama keluarga dengan tingkat pendidikan yang cukup tinggi, seiring dengan kemajuan jaman sudah banyak yang tidak mempercayainya begitu juga dengan sebagian responden penelitian.
Informan/ responden dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan PLKB menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat masih memperingati upacara 7 bulan bayi dalam kandungan khususnya bagi anak pertama, termasuk sebagian besar responden ibu yang telah diwawancarai. Di daerah lain pada suku Jawa upacara tersebut disebut mitoni, sedangkan di Kabupaten Jepara disebut munari. Munari merupakan upacara selamatan dengan nasi tumpeng yang puncaknya adalah nasi ketan berwarna kuning yang diibaratkan cahaya sebagai simbol bahwa pada usia kehamilan ketujuh si janin sudah mempunyai roh atau nyawa. Acara munari ini seringkali dilengkapi dengan upacara seperti halnya mitoni yaitu si ibu ganti kain tujuh kali, memecahkan kelapa gading yang berukir gambar tokoh wayang Dewa Kamajaya dan Dewi Kamaratih (dua dewa / dewi dalam pewayangan yang terkenal ketampanan dan kecantikannya) dengan harapan si bayi nantinya akan tampan seperti Dewa Kamajaya dan cantik seperti DewiKamaratih. Upacara ini seringkali dipimpin oleh dukun bayi atau orang yang dituakan di dalam keluarga tersebut. Di dalam upacara tersebut suami harus terlibat dalam rangkaian upacara.
Keterlibatan/ partisipasi suami selama masa kehamilan istri cukup besar baik dalam bentuk aktivitas mengantar istri memeriksakan kandungan ke bidan / dokter, berusaha memenuhi keinginan istri yang sedang nyidam maupun mengingatkan agar istrinya lebih banyak makan makanan yang bergizi. Para suami terutama yang berpendidikan cukup tinggi cenderung melarang bila istrinya berpantang makanan tertentu. Menurut pandangan mereka, sepanjang yang dimakan ibu hamil memenuhi kriteria sehat dan bergizi baik untuk ibu dan bayi maka tidak dibenarkan untuk berpantang walaupun pada masyarakat sekitar masih berlaku pantangan makan makanan tertentu atau bertingkah laku tertentu pada saat istrinya hamil.
Muis (1996) dalam penelitiannya di Kota Semarang menyebutkan bahwa para orang tua/ mertua sangat berperan dalam menentukan, menasehati dan menyarankan anaknya/ menantunya untuk periksa hamil pada bidan atau memilih dukun bayi sebagai penolong persalinan. Sutrisno (1997) dalam penelitiannya di Kabupaten Purworejo juga mengungkapkan bahwa suami, orang tua dan mertua adalah anggota kelompok referensi yang paling sering memberikan anjuran memilih tenaga penolong persalinan. Susilowati (2001) dalam penelitiannya di Kabupaten Semarang juga menemukan bahwa suami sangat dominan dalam pengambilan keputusan rumah tangga sehari-hari, tetapi dalam menentukan penolong persalinan dan tempat bersalin yang dominan adalah orang tua dan mertua. Pada saat menghadapi masalah medis persalinan masih diperlukan musyawarah keluarga untuk merujuk ibu bersalin ke rumah sakit.
Menurut responden tokoh masyarakat dan tokoh agama, kelahiran bayi adalah suatu peristiwa yang perlu dirayakan dengan upacara tertentu. Masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritas beragama Islam biasa melakukan serangkaian acara mulai dari pembacaan adzan pada telinga kanan bayi sesaat setelah kelahirannya, dilanjutkan dengan pencucian plasenta bayi atau ari-ari, diberi doa dan dan dimasukkan dalam wadah tertutup dari tanah liat dan diberi kembang telon (bunga tiga warna) dan dikuburkan di depan rumah/ teras serta diterangi sentir/ teplok (lampu minyak) pada malam hari. Pelaku dari semua upacara ini adalah suami dari istri yang baru saja melahirkan. Berdasarkan pengamatan di depan rumah beberapa rumah responden ,yang kebetulan baru beberapa hari melahirkan, terdapat gundukan tanah yang ditutupi dengan pagar dari bambu dan diberi lampu minyak dan mereka menjelaskan bahwa plasenta bayi telah mereka kuburkan di situ.
Di daerah Jepara dikenal upacara krayanan atau brokohan atau selapanan yaitu upacara pada saat bayi berusia 35 hari untuk memberi nama bayi dengan cara berdoa bersama dan bancakan atau selamatan dengan nasi urap / sego  gudangan  rambanan  reno  pitu . Bersamaan dengan upacara krayanan tersebut juga diadakan upacara adat walikan atau resikan. Upacara ini lebih ditujukan untuk si ibu bayi karena sudah selesai menjalani masa nifas dan siap untuk melayani suaminya kembali. Pada saat selamatan itu si ibu dirias secantik mungkin. Di dalam upacara ini kehadiran dukun bayi juga penting, terutama bila mereka yang menolong kelahiran bayinya.
Menurut responden, dukun bayi dirasakan mempunyai beberapa kelebihan disbanding bidan / dokter yaitu dukun bayi mampu memberikan pelayanan yang paripurna mulai dari menolong persalinan sampai memimpin upacara kelahiran bayi. Dukun bayi juga siap setiap saat dibutuhkan, memberikan rasa nyaman dan aman karena mereka kebanyakan dituakan, begitu juga hubungan kekeluargaan membuat kehadiran dukun bayi dalam hal tertentu sulit digantikan oleh bidan. Kepala Puskesmas dan bidan serta PLKB yang diwawancarai menyadari bahwa dukun bayi masih dibutuhkan oleh masyarakat, oleh karena itu program pelatihan dukun bayi dan pembinaan serta pendampingan oleh bidan Puskesmas merupakan program yang terus dijalankan. Di sisi lain mereka mengupayakan peningkatan peran bidan dan bidan di desa (BDD) tetapi mengusahakan agar tidak lahir dukun bayi baru karena adanya target cakupan tertentu dari ANC dan persalinan oleh tenaga kesehatan serta eliminasi tetanus neonatorum (ETN) yang harus diupayakan menjadi angka nol. Pemotongan dan perawatan tali pusat yang tidak bersih dan steril merupakan salah satu penyebab utama adanya tetanus neonatorum. Dukun yang belum dilatih seringkali melakukan pemotongan dan perawatan tali pusat secara tidak higienis seperti diberi kunyit atau apu (kapur gamping yang basah), tetapi saat ini hal tersebut hampir tidak pernah ditemui karena semua dukun bayi di desa lokasi penelitian sudah dilatih oleh Puskesmas.
Nuansa Islam yang cukup kuat mewarnai adat dengan adanya upacara kekahan atau aqiqah yaitu ungkapan rasa bersyukur pada Tuhan YME atas anugerah anak dan sebagai salah satu kewajiban orang tua dalam ajaran Islam terhadap anaknya. Pada acara kekahan ini untuk anak laki-laki akan disembelih dua ekor kambing, sedangkan bila anak perempuan cukup satu ekor kambing. Daging yang sudah dimasak dibagikan kepada para tamu dan tetangga.Adat kekahan tidak mesti harus segera dilakukan setelah bayi lahir tetapi bisa sampai dengan menjelang remaja. Kekahan biasanya dilakukan oleh keluarga yang cukup mampu.
Perilaku positif lainnya yang masih dijalankan seperti halnya kebiasaan para ibu dari suku Jawa setelah melahirkan yaitu kebiasaan minum jamu dengan tujuan agar ASI mereka lancar serta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran ibu. Jamu wejah diminum agar ASI lancar dan jamu beras kencur agar badan tidak terasa capek dan jamu pilis yang ditempelkan di dahi agar kepala terasa ringan dan tidak pusing. Selama masa nifas ada pantangan berhubungan seksual. Hal positif ini sejalan dengan kesehatan dan larangan dalam agama Islam yang mayoritas mereka anut.
Perilaku yang kurang mendukung selama masa nifas yaitu pantang makanan tertentu yang lebih dikaitkan dengan si bayi antara lain agar ASI tidak berbau amis antara lain daging dan ikan laut. Kebiasaan kurang baik lainnya yang masih ada yaitu bayi digedhong atau membungkus bayi dengan jarik (kain batik pelengkap busana kebaya) agar bayi hangat dan diam. Bila hal ini dilakukan terus menerus akan berpengaruh pada aktivitas bayi dan pertumbuhan tulangnya.
Apabila bayi lahir cacat (bibir sumbing) atau bayi lahir dengan sungsang yang dahulu seringkali dikaitkan dengan kesalahan masa lalu orang tuanya atau orang tuanya melanggar pantangan tertentu maka sebagian besar responden menganggap hal tersebut tidak benar. Bayi lahir sungsang atau bibir bayi sumbing mereka percayai semata-mata karena masalah kesehatan.

SIMPULAN
Praktik perawatan kehamilan, persalinan bayi dan nifas di lokasi penelitian telah banyak mendukung upaya kesehatan reproduksi antara lain: periksa hamil. Bidan adalah pilihan pertama sebagai penolong persalinan tetapi dukun bayi juga masih diminati. Peran suami cukup menonjol dalam masa kehamilan, persalinan bayi dan nifas. Tradisi budaya Jawa seperti minum jamu, pantang makanan tertentu, pijat untuk kebugaran ibu setelah melahirkan masih mereka jalankan. Nuansa budaya Jawa tercermin pada berbagai ritual budaya yang diwarnai oleh agama (Islam) yaitu mulai dari mitoni (munari), krayanan (brokohan),resikan (walikan) dan kekahan (aqiqah).
Masih diperlukan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) yang terus menerus yang bertujuan untuk mempertahankan praktek yang positif dan mengurangi/ menghilangkan pemahaman nilai-nilai yang tidak mendukung kesehatan reproduksi.
  1. KEPUSTAKAAN
    Departemen Kesehatan RI. 1998. Pedoman Pelayanan Kebidanan Dasar. Jakarta. Departemen Kesehatan RI. 1999. Materi Ajar Modul Safe Motherhood, kerjasama Depkes RI dengan Fakultas Kesehatan masyarakat niversitas Indonesia.
  2. Departemen Kesehatan RI. 2000. Visi Indonesia Sehat 2010. Jakarta.
  3. Departemen Kesehatan RI. 2001. Rencana Strategis Nasional Making Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia tahun 2001 – 2010. Jakarta.
  4. Departemen Kesehatan RI. 2002. Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Jakarta.
  5. Departemen Kesehatan RI. 2004. Panduan Marketing Public Relation. Materi MPS, bagian Proyek PUK – SMPPA, Propinsi Jawa Tengah. Semarang.
  6. Muhammad, Kartono. 1996. Prioritas Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam Seksualitas Kesehatan Reproduksi dan Ketimpangan Gender. Pustaka Sinar Harapan. PPK UGM. Yogyakarta.
  7. Muis, Fatimah, dkk. 1996. Kualitas Pelayanan Persalinan di Jawa Tengah; Studi di Kotamadya Semarang. Pusat penelitian Kesehatan dan Pusat Studi Wanita Lembag Penelitian   Universitas Diponegoro. Semarang.
  8. Sutresno, Ismail J. 1997. Persepsi perilaku Ibu hamil dan Masyarakat terhadap Resiko kehamilan dan Persalinan di Kabupaten Purworejo. tesis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis bidang studi Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
  9. Susilowati, Rini. 2001. Pola Pengambilan Keputusan Keluarga dan Penolong Persalinan dalam Memutuskan Merujuk Ibu Bersalin ke Rumah Sakit pada Kasus Kematian Ibu Bersalin di Kabupaten Semarang. tesis pada Program Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar